Latest News

ALUR LAYANAN PUBLIK

Berikut ini adalah Alur Pelayanan Mulai dari Tingkat RT - RW hingga Kelurahan

Pemohon mendatangi RT setempat untuk meminta surat pengantar sesuai dengan keperluannya
Setelah surat pengantar di tanda tangani oleh RT setempat  selanjutnya pemohon mendatangi RW di lingkungannya untuk melaporkan akan keperluannya dan petugas mencatat nomor surat pengantar dan apa keperluannya.
Setelah surat pengantar RT dan RW selesai lanjut menuju kelurahan.
  1. Setelah di Kelurahan pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan mengecek berkas pemohon.
  3. Kasie tata pemerintahan mengecek lalu memaraf berkas.
  4. Lurah atau Sekretaris keluarahan menandatangani berkas.
  5. Petugas mencatat atau meregister berkas dan memberikan kepada pemohon.
  6. Selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.