Latest News

Akta Perceraian

kimmojo-Berkas yang harus di persiapkan sebagai berikut:
Pencatatan Perceraian (Kutipan Akta Perceraian) PERSYARATAN :

1. Keputusan Pengadilan tentang penetapan perceraian yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (asli)

2. Fotocopy KK dan KTP dengan menunjukkan aslinya

3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan)

4. Kutipan Akta Perkawinan (asli)

5. Fotocopy Surat Bukti Ganti Nama (bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya

6. Fotocopy Dokumen Imigrasi dan STLD (bagi Orang Asing) dengan menunjukkan aslinya;


7. Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. RETRIBUSI : WNI : Rp. 200.000,- Orang Asing : Rp. 300.000,- LAMA PENGURUSAN : 6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL) KETERLAMBATAN PELAPORAN : JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN Rp. 1.000.000,- PERCERAIAN WNI DI LUAR NEGERI : JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN Rp. 1.000.000,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.