Latest News

Surat Keterangan Lahir Mati

kimmojo-Langkah pertama tetap harus minta surat keterangan RT dan RW, berikut berkas yang harus dipersiapkan :
1. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);

2. Surat Keterangan dari dokter/bidan/rumah sakit yang menyatakan kelahiran bayi dalam keadaan mati (asli);

3. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi yang dilegalisir;

4. Surat Keterangan Lahir Mati dari Lurah;

5. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;

6. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya. RETRIBUSI : WNI : Rp. 0,- Orang Asing : Rp. 0,- LAMA PENGURUSAN : 6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL) KETERLAMBATAN PELAPORAN : JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,- DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 500.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.