Latest News

Apakan Anda Sudah mempunyai E-KTP??..



Di bulan  Maret 2016 warga Kota Surabaya yang belum mempunyai E-KTP  di pastikan akan terkena denda sebesar Rp 50.000. Sebenarnya hal ini merupakan peraturan yang telah di sahkan pada tahun 2014. Sejatinya pengenaan denda ini  sudah berlaku pada 1 Januari 2016, namun karena masih banyak warga yang belum mempunyai E-KTP tetapi mereka sudah melakukan perekaman data , maka pelaksanaannya di undur menjadi 1 Maret 2016.
E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Perda tentang penerapan denda tersebut mengacu pada peraturan daerah No.14 tahun 2014 mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sampai hari ini masih ada 400 ribu orang warga Surabaya yang belum melakukan perekaman data untuk E-KTP. Saat ini sudah 20 ribu orang yang sudah melakukan perekaman data E-KTP dan masih menunggu proses cetak.

Sebelum penerapan denda ini, Pemkot Surabaya akan mengadakan sosialisasi besar - besaran mengenai E-KTP. " Bahkan kalau perlu kita akan adakan sosialisasi dari rumah ke rumah" jelas Suharo Wardoyo selaku Kepala Dispendukcapil Surabaya.

Herlina Harsono Njoto, selaku Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya,  menyambut positif aturan tersebut. Namun, ia meminta Pemkot memberikan kemudahan pada warga untuk melakukan perekaman E-KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.