P E M B U K A A N
Pasal 1
1. Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama MOJO SURABAYA dan untuk selanjutnya dalam anggaran
dasar ini disebut KIM Mojo Surabaya.
2. KIM Mojo Surabaya ini bertempat di Surabaya :
Jalan : Jl.Jojoran III No. 142 Surabaya ( Balai RW XII )
Kelurahan : Mojo
Kecamatan : Gubeng
Kota : Surabaya
Propinsi : Jawa Timur
3. Wilayah keanggotaan KIM Mojo Surabaya ini meliputi Kelurahan Mojo kota Surabaya.
4. KIM Mojo Surabaya ini dapat menambah jumlah anggota khusus warga kelurahan Mojo Surabaya atas
dasar persetujuan dan keputusan rapat anggota.
BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM Mojo Surabaya berlandaskan :
BAB VI
PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus KIM Mojo Suarabaya di pilih oleh kelompok masyarakat yang di fasilitasi Kepala Kelurahan.
2. Persyaratanmenjadi pengurus sebagai sebagai :
a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Mojo Surabaya.
c. Mempunyai keterampilan dan semangat tinggi.
d. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
Pasal 13
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang. Ditambaah sesuai kebutuhan serta perkembangan
situasi, kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
d. Beberapa bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 14
Tugas dan kewajiban Pengurus :
1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM Mojo Surabay.
2. Membuat rencana kerja.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 15
Pengurus mempunyai hak :
1. Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Mojo Surabaya.
Pasal 16
1. Pengurus dapat diberhentikan bila :
a. Melakukan kecurangan / penyelewengan merugikan organisasi.
b. Tidak Mentaati AD / ART ataupun ketentuan yang berlaku.
c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah tanggal 1 ( satu ) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember,
setiap tahun laporan keuangan ditutup.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
1. Pembubarn KIM Mojo Surabaya dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Pengurus Anggota.
b. Keputusan Pemerintah.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar, selanjutnya berdiri KIM Mojo Surabaya dan telah
terpilih sebagai :
KETUA : AMINULLAH
SEKRETARIS : ANOF
BENDAHARA : AGUS
Terwujudnya masyarakat yang berkualitas, informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani, sehat, terampil,kreatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak untuk di wujudkan.
Sebagai warga negara yang baik, yang peduli akan pentingnya akan informasi. Kami warga Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya dari berbagai elemen seerti Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna serta dari Kelurahan yang mewakili Pemerintah.
Pada tangal, 20 Mei 2012, pada pukul 20.00 Wib bertempat di Balai RW XII Jl.Jojoran III .Telah di adakan pertemuan untuk pembentukan suatu kelompok kecil yang dinamakan Kelompok Informasi Masyarakat Mojo Surabaya.Dengan alamat website jojoranbersemi.blogspot.com
BAB I
NAMA DAN SEKRETARIAT
Pasal 1
1. Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama MOJO SURABAYA dan untuk selanjutnya dalam anggaran
dasar ini disebut KIM Mojo Surabaya.
2. KIM Mojo Surabaya ini bertempat di Surabaya :
Jalan : Jl.Jojoran III No. 142 Surabaya ( Balai RW XII )
Kelurahan : Mojo
Kecamatan : Gubeng
Kota : Surabaya
Propinsi : Jawa Timur
3. Wilayah keanggotaan KIM Mojo Surabaya ini meliputi Kelurahan Mojo kota Surabaya.
4. KIM Mojo Surabaya ini dapat menambah jumlah anggota khusus warga kelurahan Mojo Surabaya atas
dasar persetujuan dan keputusan rapat anggota.
BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM Mojo Surabaya berlandaskan :
a. UUD 1945 Pasal 28-F
b. GBHN Tahun 2004
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
d. Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004
Pasal 3
IM Mojo Surabaya melakukan kegiatan berdasarkan prinsip sosial yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sosial, sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan di lakukan secara terbuka.
c. Kegiatan KIM Mojo Suarabaya berorientasi sosial non profit.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan KIM Mojo Surabaya untuk :
a. Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya.
b. Sebagai mediator informasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan
berkesinambungan.
c. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi langsung atau tidak langsung dengan sesama
anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan.
Pasal 5
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KIM Mojo Surabaya melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Mojo Surabaya
sesuai dengan kebutuhan.
2. Mengikuti perkembangan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan
pemerintah, baik yang diberikan pemerintah atau swasta.
3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4. KIM Mojo Surabaya harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka
Pendek ( Tahunan ) serta Renacana Anggaran Pendapatan dan belanja KIM Mojo Surabaya serta di
sahkan oleh keputusan bersama di dalam rapat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan yang dpat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas, lugas dan tepat.
c. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang beraku.
d. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di wilayah Kelurahan Mojo Surabaya Kecamatan Gubeng.
Pasal 7
1. Keanggotaan KIM Mojo Surabaya di dapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan yang
terdaftar serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM Mojo Surabaya.
2. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal 8
Setiap Anggota berhak :
1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2. Memiliki hak suara yang sama.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4. Mnegajukan pendapat, saran atau usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM Mojo Surabaya.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Mojo Surabaya.
2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat anggota serta
ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Mojo Surabaya.
3. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Mojo Surabaya.
Pasal 10
1. Keanggotaan berakhir apabila :
a. Anggota meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
c. KIM Mojo Surabaya membubarkan diri atau di bubarkan pemerintah.
d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat atau melanggar AD / ART.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
a. Rapat anggota sekurang-kurangnya di lakukan sebulan sekali atau lebih sesuai kebutuhan situasi dan
kondisi.
b. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c. Rapat di pimpin oleh ketua, Sekretaris atau Pengurus.
kondisi.
b. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c. Rapat di pimpin oleh ketua, Sekretaris atau Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus KIM Mojo Suarabaya di pilih oleh kelompok masyarakat yang di fasilitasi Kepala Kelurahan.
2. Persyaratanmenjadi pengurus sebagai sebagai :
a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Mojo Surabaya.
c. Mempunyai keterampilan dan semangat tinggi.
d. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
Pasal 13
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang. Ditambaah sesuai kebutuhan serta perkembangan
situasi, kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
d. Beberapa bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 14
Tugas dan kewajiban Pengurus :
1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM Mojo Surabay.
2. Membuat rencana kerja.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 15
Pengurus mempunyai hak :
1. Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Mojo Surabaya.
Pasal 16
1. Pengurus dapat diberhentikan bila :
a. Melakukan kecurangan / penyelewengan merugikan organisasi.
b. Tidak Mentaati AD / ART ataupun ketentuan yang berlaku.
c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah tanggal 1 ( satu ) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember,
setiap tahun laporan keuangan ditutup.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
1. Pembubarn KIM Mojo Surabaya dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Pengurus Anggota.
b. Keputusan Pemerintah.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar, selanjutnya berdiri KIM Mojo Surabaya dan telah
terpilih sebagai :
KETUA : AMINULLAH
SEKRETARIS : ANOF
BENDAHARA : AGUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar