Latest News

Akte Kelahiran Anak


           Pada kesempatan ini saya akan memberikan penjelesan bagaimana dan apa yang harus di persiapkan untuk membuat akte kelahiran anak yang baru lahir.

Data-data yang harus anda persiapkan adalah :
  1. Potocopy Surat keterangan lahir dimana anak kita dilahirkan di rumah sakit atau bidan 1lembar.
  2. Surat keterangan RT/RW.
  3. Potocopy KK /kartu keluarga2 lembar dan bawa yang asli juga.
  4. Potocopy ktp suami istri 2 lembar.
  5. Potocopy ktp 2 orang saksi tetangga atau teman 1 lembar.
  6. Surat Nikah suami istri yang sudah di legalisir KUA 2 lembar di tempat anda tinggal.                      Dan pada waktu mau mengurus legalisir di KUA harus membawa yang asli.
  7. Map warna merah, ini tergantung dikelurahan mana kita tinggal,
Berikut keterangan warna map:
  • Kelurahan Mojo warna merah
  • Kelurahan Gubeng warna kuning
  • Kelurahan Kertajaya warna biru
  • Kelurahan Pucang Sewu warna hijau
  • Kelurahan Barata Jaya warna pink
  • Kelurahan Air Langga orange
Data semua sudah siap,ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus akte kelahiran anak anda:


Langkah Pertama  ke Ketua RT meminta surat untuk pengurusan dan pembuatan akta kelahiran. Setelah dari RT lengkap (1 lembar saja), bawa ke RW. Pihak RW akan mencatat surat kita dan memberikan tanda tangan ketua RW. Setelah mendapat surat keterangan RT/RW.

Langkah kedua ke Kelurahan dan membawa:

  • Foto copy Surat Nikah 1 lembar dilegalisir oleh KUA.
  • Foto copy KTP suami-istri @1 lembar,
  • Foto copy KK, 
  • Foto copy Surat Keterangan Lahir dari RS 1   dan jangan lupa bawa yang asli.   
  • Mengisi form yang diberikan oleh Kelurahan.

Selain dokumen-dokumen tersebut, perlu dipersiapkan juga sebuah bibit pohon yang produktif, ini tergantung dari kebijakan di tempat masing-masing . Karena sekarang ada peraturan 1 jiwa 1 pohon., terserah bawa bibit pohon apa saja - pohon mangga seharga Rp 15.000,- Bunga tidak diterima, kata petugas karena tidak bisa tumbuh hingga puluhan tahun.
Di kelurahan petugas akan mengisikan form pembuatan akt, totalnya, dari keluarahan kita akan mendapat 2 form. Pertama form pembuatan akta, dan form satu jiwa satu pohon.


Langkah ketiga : Kecamatan.

Kita ke sana berbekal form pengajuan daftar akta. Seperti biasa, jangan ragu untuk bertanya!! Bertanyalah apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta lahir baru.
Syaratnya adalah membawa semua berkas dari kelurahan. Proses di kecamatan cukup sederhana dan tunggu 4 hari.

Langkah keempat : Dispenduk (Kantor Catatan Sipil)

Syarat-syarat di dispenduk adalah berkas yang sudah kita siapkan dari kelurahan :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ rumah sakit yang asli.
2. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (F-2.01 dan F-2.02)
4. Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua dilegalisir.
5. Bila nama anak belum tercantum dalam KK, maka diharuskan membuat surat pernyataan
    diatas materai Rp. 6.000, tentang belum  belum tercantumnya anak tersebut.
6. Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
8. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal sementara)
9. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan)

Setelah lengkap semua, kita tinggal menunggu antrian untuk pemanggilan, kemudian akan dinyatakan selesai bila lolos dari pengecekan petugas, pada saat itu kita akan diberi nomor akta dan pengambilannya menunggu selama 2 hari – 5 hari .

Catatan :

Ada beberapa catatan penting sebelum mengurus pembuatan akta kelahiran sendiri :
1. Di Surabaya, Dispenduk berada di belakang Samsat Jal. Manyar KertoarjoNo.6. Telp. (031) 5911110 –
    5911101 – 5911102 – 591109 5927205. SURABAYA
2. Usia 0 s.d. 18 tahun tidak ada biaya alias gratis
3. Usia 18 tahun ke atas biaya : a. Anak ke-1 dan ke-2 Rp 100.000,- b. Anak ke-3 keatas Rp 150.000,
4. Periksa semua kelengkapan persyaratan pengajuan sebelum ke Dispenduk atau Kantor Catatan Sipil.
    Kalau tidak lengkap maka kita akan disuruh kembali dan memulai nomor antrian dari awal.
5.  Antrian di Dispenduk sangat padat, datanglah sepagi mungkin.
6. Banyak bertanya kepada petugas di sana atau kepada orang yang sama-sama sedang mengurus akta.

RETRIBUSI :

WNI:Rp. 0,-
Orang Asing:Rp. 0,-


LAMA PENGURUSAN
            6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)

KETERLAMBATAN PELAPORAN
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-

                      KELAHIRAN WNI DI LUAR NEGERI
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 1.000.000,-
       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-

KELAHIRAN WNI DI ATAS KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 300.000,-
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 300.000,-

Program Pembuatan Akta Gratis
Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 472.il/511/ssj, menyelenggarakan layanan pembuatan akta kelahiran gratis bagi seluruh warga Surabaya. Sejatinya batas akhir pengurusan akta gratis ini berakhir pada Desember 2011. Akan tetapi diperpanjang hingga Mei 2012. Untuk itu bagi orangtua, bergegaslah mengurus akta kelahiran anak anda, sebelum diberlakukan denda keterlambatan pengurusan akta.Denda keterlambatan akan berlaku pada bulan per Januari 2013.
Terima kasih.







KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.