Latest News

KIA ( KARTU IDENTITAS ANAK ) UNTUK MASYARAKAT SURABAYA


Baru -baru  ini jum'at 4 /8/2017, di media sosial di hebohkan dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini memiliki multifungsi, selain sebagai tanda pengenal, juga bisa berfungsi sebagai pemenuhan hak publik bagi anak yang bersangkutan. KIA memiliki dasar hukum yang di keluarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 2016. Permendagri ini berisikan tentang kewajiban pemrintah menerbitkan KIA bagi anak yang berusia mulai 0 sampai 17 tahun. Setelah melewati 17 tahun maka KIA yang di miliki anak akan berubah menjadi E-KTP.

Penerbitan KIA ini di maksudkan agar si anak memiliki dokumen kependudukan yang jelas. Bisa juga di gunakan sang pemilik untuk mengurus berbagai dokumen lainnya. Misalkan si anak akan membuat Paspor ataupun hal yang ringan seperti akan membuat kartu perpustakaan, maka bisa menggunakan KIA sebagai tanda kenal identitasnya. jadi tidak perlu membawa Kartu Keluarga (KK) yang ukurannya sebesar kertas folio.

KIA sendiri sejatinya merupakan perwujudan pemerintah dalam memberikan akses publik secara penuh ke anak, Sehingga nanti di lapangan si anak bisa saja mendapatkan potongan khusus dalam membeli buku pelajaran, biaya berobat, masuk ke sarana pendidikan dengan harga khusus, dan lain sebagainya. Tentu saja tidak melupakan fungsi dasarnya sebagai dokumen kependudukan yang sah.

Beberapa manfaat dari KIA ini adalah :
1. Sarana pemenuhan hak bagi anak.
2. Salah satu persyaratan bagi anak untuk mendaftar sekolah.
3. Sebagai dokumen identitas anak untuk membuka rekening tabungan.
4. Sarana untuk mendaftar layanan BPJS.
5. Sebagai proses untuk identifikasi jenazah pemegang KIA dan sekaligus juga di gunakan untuk mengurus klaim asuransi santunan kematian.
6. Sebagai dokumen untuk keimigrasian (pembuatan Pasport).

Syarat untuk penerbitan KIA ini adalah :
1. Menyerahkan pas foto terbaru berukuran 2x3
2. Memiliki Akta kelahiran
3. Menyerahkan foto copy KTP orang tua.

Menurut Permendagri No,2 tahun 2016, KIA ini pada prakteknya terbagi menjadi 2. Yaitu KIA bagi anak yang berusia 0 hingga 5 tahun tanpa menggunakan foto anak. Lalu ada lagi KIA tingkatan kedua bagi anak berusia 5 hingga 17 tahun dengan menggunakan foto anak.

Hingga kini sudah ada 48 kabupaten/Kota yang telah melakukan uji coba penerbitan KIA untuk anak. Di Jawa Timur sendiri saat ini baru ada 4 daerah yang di tunjuk oleh Kemendagri untuk melaksanakan KIA. Ke-4 daerah tersebut adalah : Kota Malang, Kota Kediri, Kota Pasuruan dan Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Kota Surabaya sendiri tidak termasuk dalam uji coba, sehingga sampai saat ini Kota Pahlawan ini tidak menerbitkan KIA untuk anak.

Hingga detik ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya (Dispendukcapil) masih berfokus pada penyelesaian KTP-Elektronik. Bagi warga Kota Surabaya yang pindah sekolah ke luar kota, dan di haruskan menyerahkan KIA, Dispendukcapil belum mempunyai solusi atas hal tersebut.

Jadi bagi warga Kota Surabaya, tidak perlu bingung tentang KIA. Selain sifatnya masih terbatas uji coba, Kota Surabaya sendiri belum akan menerbitkan KIA sebagai dokumen bagi anak. Kota Surabaya masih tetap menngunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen sah kependudukan bagi anak.

Bagi warga luar kota Surabaya, yang telah mempunyai KIA, tentunya tidak akan bisa di gunakan di Surabaya. Hal ini di karenakan jaringan dan sistim yang belum tersedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.