Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 8 Januari 2013 Nomor : 471.13/247/MD terdapat beberapa perlakuan terhadap e-KTP jika mengalami permasalahan, diantaranya :
1. e-KTP HILANG
Fisik e-KTP yang sudah diterimakan kepada penduduk dan kemudian hilang, proses penggantiannya dilakukan melalui pelayanan e-KTP secara
reguler. Dalam hal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat melakukan pencetakan e-KTP maka bagi penduduk yang kehilangan e-KTP diharuskan untuk mrngurus pengajuan KTP (mengisi formulir KP-1, Mengetahui RT, RW, dan Kelurahan) dengan dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian lalu melaporkan serta mengajukan ke petugas pelayanan KTP/KK di Kecamatan.
2. e-KTP RUSAK/SALAH
Penggantian data yang salah di dalam e-KTP setelah e-KTP diterima penduduk dilakukan melalui pelayanan e-KTP reguler, sejauh kesalahan tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan cetak. Dalam hal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat melakukan pencetakan e-KTP maka proses penggantian e-KTP dilakukan seperti proses kehilangan e-KTP.
3. PENDUDUK PINDAH
Bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP dan kemudian melakukan proses perpindahan domisili maka penduduk tidak diperkenankan untuk melakukan perekaman e-KTP lagi di daerah tujuan/alamat yang baru. Sedangkan untuk e-KTP bagi penduduk pindah akan diterbitkan melalui pelayanan e-KTP reguler.
Catatan:
* ) Perekaman e-KTP dilakukan hanya 1 kali saja.
**) Dalam hal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang telah memiliki alat cetak e-KTP, maka e-KTP salah/rusak dapat dilayani melalui pelayanan e-KTP secara reguler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar