Latest News

Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum


         Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum - Mulai tanggal 1 Januari 2014 kemarin, di Indonesia telah diresmikan Sistem JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS menggantikan PT Askes dan juga PT Jamsostek. Sistem ini berfungsi sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia.

Secara umum keanggotaan BPJS terbagi menjadi 2, yaitu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Untuk peserta PBI, premi akan dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-PBI premi akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.

Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, namun dari ketiga kelas tersebut, tidak ada perbedaan dalam tindakan medis, hanya perbedaan jumlah iuran saja. 3 kelas premi tersebut adalah sebagai berikut :

  • Kelas 1 = membayar premi Rp 59.500,00 per bulan
  • Kelas 2 = membayar premi Rp 45.500,00 per bulan
  • Kelas 3 = membayar premi Rp 25.500,00 per bulan

Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum:


  1. Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
  2. Masyararakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
  3. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
  4. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
  5. Bagi anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
  6. Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.


Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan:


  1. Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
  2. Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
  3. Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
  4. Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.
  5. Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna Askes
  6. Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS.
  7. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
  8. Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
  9. Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.

Demikian artikel saya mengenai  Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umum. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.