Latest News

Kelurahan Mojo Melantik Pengurus Koperasi Merah Putih



Aula Kecamatan Gubeng, Senin siang (26/5), dipenuhi oleh puluhan warga dari enam kelurahan. Mereka datang bukan untuk menagih janji politik atau menyampaikan protes, tetapi untuk satu agenda besar: pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus Koperasi Merah Putih di wilayah Gubeng. Sebuah agenda yang tampak megah, namun menyisakan sejumlah tanya—tentang arah, kemandirian, dan transparansi.

Sekitar 60 orang, yang terdiri dari pengurus dan calon anggota, hadir dalam acara sosialisasi dan pelantikan koperasi. Tiap kelurahan diwakili oleh 10 orang, terdiri dari 7 pengurus dan 3 pengawas. Sumpah jabatan diambil langsung di hadapan para anggota, sebagai bentuk legitimasi awal bagi keberadaan koperasi ini di tengah masyarakat.



Acara dibuka o;eh Indra, Sekretaris Kecamatan Gubeng yang hadir mewakili camat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan besar agar pengurus koperasi menjalankan tugas sesuai tupoksi. Namun ada satu kalimat yang menarik perhatian:

“Koperasi ini diharapkan mandiri dengan modal dari pengurus dan anggota. Jika eksistensinya sudah terlihat, maka bisa mengajukan pinjaman hingga 3 miliar ke bank yang ditunjuk pemerintah,” ujar Indra.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan klasik: benarkah ini koperasi rakyat, atau hanya proyek berbaju rakyat yang menunggu pencairan dana dari atas?

Sementara itu, Lina, perwakilan dari Dinas Koperasi Jawa Timur, membeberkan arah kebijakan resmi. Ia mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang menetapkan 7 unit usaha yang bisa dijalankan koperasi diantaranya : '1.Gerai/outletpenyediaan sembako. 2.Gerai/outlet penyediaan obat murah. 3. Penyediaan kantor koperasi. 4. Unit simpan pinjam koperasi 5. Gerai/outlet klinik desa. 6. Penyediaan cold storage / cold chain. 7. Logistik (distribusi)

 Lina,selaku perwakilan dari Dinas Kopreasi Jawa Timur yang memaparkan sosialisasi terkait koperasi, sedikit meberikan penakanan akan hal ini   “Untuk Unit Simpan Pinjam jangan dijalankan dulu. Koperasi di Surabaya sebaiknya lebih fokus ke jasa layanan atau penyediaan. Tapi keputusan akhir tetap di tangan rapat anggota,” tegasnya.

Di tengah semangat formalisasi dan rutinitas administratif itu, pengurus koperasi pun ditetapkan:

Susunan Pengawas Koperasi Gubeng:'  1. Widjati , Sekel Kelurahan Mojo. 2. Djariyanto – Ketua LPMK. 3. Teguh Harianto .

Sedangkan untuk susunan pengurus terpilih :1. Aris Budi Hasan sebagai Ketua. 2. Rina Kuswantini Wakil Keta Di Bidang Usaha . 3.  Bejo Purnomo sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan. 4. Wahyu Sri Handini, Sekertaris. 5. Suyadi, SE , Bendahara



Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini ditutup pada pukul 13.00 dengan pengambilan sumpah dan sesi foto bersama. Hadir pula para Lurah se-Kecamatan Gubeng atau perwakilannya, serta unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ketua LPMK dari masing-masing wilayah.

Koperasi, dalam sejarahnya, adalah alat perlawanan ekonomi rakyat terhadap sistem yang timpang. Jika “Koperasi Merah Putih” lahir dari atas, diberi cetakan, diarahkan langkahnya, dan bahkan dipasok dana melalui bank pilihan pemerintah, maka pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: masihkah ia milik rakyat, atau hanya proyek merah-putih yang lain?

Kita tunggu, apakah koperasi ini menjadi rumah mandiri bagi warga Gubeng, atau sekadar biro baru dari program lama yang lupa siapa yang harusnya duduk di kursi pengambil keputusan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.