Membantu tetangga yang melakukan transaksi jual beli rumah.
Dan ini adalah proses balik nama setifikat tanah di kantor notaris.
Persiapan berkas untuk balik nama sertifikat tanah untuk pembeli dan penjual sebagai berikut.
1.Fotocopy Surat Nikah
2.Fotocopy KTP
3.Fotocopy Kartu Keluarga
Administrasi yg dikeluarkan :
1. Membayar pajak
Untuk penjual dan pembeli nilainya tidak sama , nominalnya lebih besar penjual dari pada pembeli.
Cara hitungnya dilihat dari NJOP yang ada di bukti pembayaran PBB anda,dan ada rumusnya.
2.Biaya Notaris atau jasa
Ini tergantung dari wilayah masing karena nominalnya tidak sama berdasarkan NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak dan kesepakatan pembeli dan notaris setempat.
Untuk wilayah Mojo sebesar Rp. 4jt.
3.Waku
1 sampai 2 bulan selesai.
Dan ini adalah proses balik nama setifikat tanah di kantor notaris.
Persiapan berkas untuk balik nama sertifikat tanah untuk pembeli dan penjual sebagai berikut.
1.Fotocopy Surat Nikah
2.Fotocopy KTP
3.Fotocopy Kartu Keluarga
Administrasi yg dikeluarkan :
1. Membayar pajak
Untuk penjual dan pembeli nilainya tidak sama , nominalnya lebih besar penjual dari pada pembeli.
Cara hitungnya dilihat dari NJOP yang ada di bukti pembayaran PBB anda,dan ada rumusnya.
2.Biaya Notaris atau jasa
Ini tergantung dari wilayah masing karena nominalnya tidak sama berdasarkan NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak dan kesepakatan pembeli dan notaris setempat.
Untuk wilayah Mojo sebesar Rp. 4jt.
3.Waku
1 sampai 2 bulan selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar