Latest News

CARA MENGURUS BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH

Membantu tetangga yang melakukan transaksi jual beli rumah.
Dan ini adalah proses balik nama setifikat tanah di kantor notaris.
Persiapan berkas untuk balik nama sertifikat tanah untuk pembeli dan penjual sebagai berikut.
1.Fotocopy Surat Nikah
2.Fotocopy KTP
3.Fotocopy Kartu Keluarga


Administrasi yg dikeluarkan :
1. Membayar pajak 
Untuk penjual dan pembeli nilainya tidak sama , nominalnya lebih besar penjual dari pada pembeli.
Cara hitungnya dilihat dari NJOP yang ada di bukti pembayaran PBB anda,dan ada rumusnya.

2.Biaya Notaris atau jasa 
Ini tergantung dari wilayah masing karena nominalnya tidak sama berdasarkan NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak  dan kesepakatan pembeli dan notaris setempat.
Untuk wilayah Mojo sebesar Rp. 4jt.

3.Waku
1 sampai 2 bulan selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.