Latest News

ALUR BARU TATA CARA MENGURUS E-KTP DI SURABAYA


Permasalahan tentang E-KTP seakan tidak pernah habis di bahas. Sampai saat ini warga Kota Surabaya yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan E-KTP masih sebesar 400.000 orang. Keadaan ini tentunya membuat Dispendukcapil berusaha keras untuk menyelesaikan proses pembuatan E-KTP ini. Bahkan pada Maret nanti rencananya Pemkot Surabaya akan memberlakukan denda bagi warga yang belum mempunyai E-KTP.

Dampak dari pengumuman tersebut, masyarakat yang belum mempunyai E-KTP langsung berbondong-bondong menuju kantor Dispendukcapil Kota Surabaya yang saat ini berada di gedung Tunjungan Ex-Siola. Pembuatan E-KTP yang terpusat di gedung Ex-Siola ini ternyata menimbulkan permasalahan tersendiri, yaitu membludaknya warga yang tiap harinya mengantri hingga mengular ke tempat parkir. hal ini di karenakan kapasitas pencetakan E-KTP hanya 500 antrian per-harinya.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka saat ini Dispendukcapil kota Surabaya mengeluarkan aturan terbaru mengenai prosedur pembuatan E-KTP. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2016. Berikut prosedur terbaru pembuatan E-KTP Kota Surabaya :
Penduduk mengajukan permohonan untuk pencetakan E-KTP lewat kantor kecamatan setempat.
Kecamatan akan membuatkan dokumen Surat Pengantar untuk ke Dispendukcapil Surabaya
Surat pengantar kemudian akan diambil petugas Dispendukcapil Kota Surabaya setiap hari untuk kemudian dibawa ke kantor Dispendukcapil
Proses pencetakan E-KTP akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah surat pengantar dari kecamatan sampai di kantor Dispendukcapil.
Apabila terdapat permasalahan atau ketidakcocokan pada verifikasi data rekam KTP, maka Dispendukcapil akan memberikan surat penjelasan kepada pihak kecamatan agar penduduk yang bersangkutan segera melapor ke Dispendukcapil untuk menyelesaikan permasalahan rekam data yang terjadi.
E-KTP dan rekapitulasi hasil cetak E-KTP kemudian dikirim oleh petugas Dispendukcapil ke kecamatan paling lambat 1 hari kerja sesudah E-KTP tercetak di kantor Dispendukcapil.
Keseluruhan waktu yang diperlukan dari penduduk lapor ke kecamatan sampai E-KTP jadi dan dapat diambil warga di kantor kecamatan berkisar 7 hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.