Latest News

Ciduk Pendatang Ilegal dengan Yustisi

Arus mudik lebaran tidak dapat dilepaskan dari pertambahan jumlah penduduk Surabaya. Warga melakukan urbanisasi dengan berbondong-bondong mengadu nasib ke Surabaya setelah hari raya Idul Fitri. Ada pula pemudik yang memang sengaja membawa keluarganya datang ke Surabaya. Kalau tidak segera diatasi, jumlah warga akan membludak dan memicu masalah sosial. Untuk menghadang itu, pemkot gencar melakukan yustisi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kota Surabaya Suharto Wardoyo menerangkan, pemkot memiliki aturan khusus dalam pencegahan arus urbanisasi saat Lebaran. Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 14/2014 tentang Administrasi Kependudukan. Laki-laki yang aktrab disapa Anang tersebut menjelaskan pendatang yang ingin tinggal di Surabaya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Yakni jaminan pekerjaan dan tempat tinggal.




SIAP RAZIA : Suharto Wardoyo akan meneliti warga luar Surabaya yang masuk kota


Selain itu, pendatang harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP ). "Kalau dulu KTP saja tidak masalah, tapi sekarang harus punya e-KTP," ujarnya. Persyaratan e-KTP wajib dipenuhi pendatang untuk mengurus kepemilikan surat keterangan tinggal sementara (SKTS). "SKTS adalah surat resmi yang harus dimiliki warga pendatang," jelasnya.

Menurut dia, beberapa persyaratan tersebut diharapkan dapat memfilter pendatang ke Surabaya. Dengan begitu, pendatang tidak asal tinggal di Surabaya begitu saja. Selain itu, pemkot gencar melakukan operasi yustisi. Terutama pada Ramadhan ini. Anang menerangkan, pemkot juga berencana melakukan operasi yustisi lebih intens pasca-Lebaran. Operasi dilakukan secara merata di 31 kecamatan.

Menurut Anang, pemkot tidak segan-segan menghukum pendatang yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan. Pendatang yang ditemukan tidak memiliki SKTS harus menerima hukuman di pengadilan. Mereka mendapat ancaman tiga bulan penjara dan dengan Rp 50 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.