KTP mungkin semua orang sudah tahu apa itu KTP,KTP adalah kepanjangan dari kartu tanda penduduk. Dan harus dimiliki oleh semua orang jika sudah menginjak usia 17 tahun.Karena KTP sangat berguna sekali untuk mengetahui identitas seseorang,maka dari itu alangkah sangat baik jika anda mempunyai KTP.Jika anda ingin mengurus KTP
Berikut ini adalah tata cara bagaimana membuat KTP.
Sebelum memulai terlebih dahulu kita siapkan persyaratan dan administrasi yang diperlukan :
- Berumur 17 tahun.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian stempat.
- Meminta surat pengantar dari RT di lingkugan masing-masing dilanjutkan
- Lalu menuju ke RW untuk
- Kantor kelurahan.
- Terakhir ke Kantor Kecamatan dan langsung diambill gambar foto diri,tunggu 1/2 jam selesai, biaya dikenakan hanya Rp 5.000,- saja, murah meriah.
Akan tetapi KTP ini akan berganti nama menjadi E_KTP dan tata cara pengutusannya tetap sama.