Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kebersihan dan Pertamanan
1. Perda No. 4 tahun 2000
Tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
2. Perda No. 7 Tahun 2002
Tentang : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
3. Perda No. 18 tahun 2003
Tentang : Ijin Penebangan Pohon
4. Perda No. 7 tahun 2004
Tentang : Retribusi pelayanan Pemakaman, Pengabuan Jenazah
dan Perijinan di Bidang Permakaman
Gambaran Umum Pengelolaan Sampah Kota Surabaya
- Pengelolaan sampah kota Surabaya secara structural tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
- Total timbunan sampah kota Surabaya = 8.905 m3/hari
- Jumlah sampah yang masuk ke TPA = 4.097,94 m3/hari, sebagian besar sampah sudah dikelola mulai dari sumbernya.
- arakteristik sampah didominasi sampah organik sebesar 68,5% dan sisanya merupakan sampah anorganik seperti plastic, logam, gelas/ kaca, kertas.
Pemerintah kota Surabaya berupaya mencari solusi untuk Program Reduksi Volume Sampah yang masuk ke TPA Benowo.
Konsep dan Implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah solusi yang bisa diterapkan di Kota Surabaya.
Selain into Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Komunitas juga merupakan upaya Reduksi Volume Sampah TPA.
Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Komunitas mengajak partisipasi masyarakat untuk mengelola sampah.
PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS KOMUNITAS
1. Mengurangi sampah mulai dari sumbernya.
2. Pemilahan sampah antara sampah organic dan sampah anorganik.
3. Mengolah sampah
Sampah Organik diolah emnjadi kompos
Sampah Anorganik dijual atau didaur ulang.