Latest News

Selamat Datang

     Teknologi Informasi sebagai sarana komunikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan pembangunan di era globalisasi, cepatnya penyebaran informasi melalui teknologi informasi sangat mempengaruhi perfoma dari suatu lembaga, baik pemerintah maupun lembaga publik yang dibentuk oleh masyarakat.
Dengan Teknologi Informasi (TI) masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang mereka butuhkan.

     Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal 17 disebutkanbahwa pada dasarnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi yaitu transparansi menuju clean Government dan good governance.

     Atas dasar itulah perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat kelurahan agar setiap kebijakan, program, kegiatan dan hasil-hasil pembangunan bisa diketahui dan dimanfaat kan oleh masyarakat, oleh karena itu informasi yang dikelola oleh KIM adalah informasi yang riil, resmi dan akuntabel. Lebih jauh lagi dengan KIM diharapkan tidak ada lagi kesenjangan informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Bahkan melalui KIM pemerintah dapat menyerap berbagai informasi yang berkembang dan dibutuhkan di masyarakat.

Selain itu dengan KIM diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi sebagai sarana usaha dan pemasaran.

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.