Dengan Teknologi Informasi (TI) masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang mereka butuhkan.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal 17 disebutkanbahwa
pada dasarnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi yaitu
transparansi menuju clean Government dan good governance.
Atas dasar itulah perlu dibentuk
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat kelurahan agar
setiap kebijakan, program, kegiatan dan hasil-hasil pembangunan bisa
diketahui dan dimanfaat kan oleh masyarakat, oleh karena itu informasi
yang dikelola oleh KIM adalah informasi yang riil, resmi dan akuntabel.
Lebih jauh lagi dengan KIM diharapkan tidak ada lagi kesenjangan
informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Bahkan melalui KIM
pemerintah dapat menyerap berbagai informasi yang berkembang dan
dibutuhkan di masyarakat.
Selain itu dengan KIM diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi sebagai sarana usaha dan pemasaran.