Salah satu bantuan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dengan memberikan bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu adalah SKM kepanjangan dari Surat Keterangan Miskin yang di peruntukan bagi warga yang sakit dan dirawat dirumah sakit yang dimana semua biaya di tanggung oleh Pemerintah setempat.
Selain JAMKESMAS dan JAMKESDA ,SKM adalah juga salah satu wujud bantuan Pemerintah untuk warga yang kurang mampu.
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya
Surat Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota No.12 tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota
Berikut Cara Mengurus SKM atau Jamkesmas Kuota :
Selain JAMKESMAS dan JAMKESDA ,SKM adalah juga salah satu wujud bantuan Pemerintah untuk warga yang kurang mampu.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun 2009
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2010
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya
Surat Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota No.12 tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota
Berikut Cara Mengurus SKM atau Jamkesmas Kuota :
- Surat keterangan dari rumah sakit yang dimana pasien di rawat.Biaasanya minta di TU Rumah Sakit dimana pasien tersebut di rawat.
- Surat Keterangan RT dan mengisi Surat Pernyataan bahwa warga tersebut memang tak mampu dengan disuguhi materai Rp.6000,-
- Lanjut ke RW untuk di data .
- Setelah itu ke Kelurahan untuk mengisi form yang berikan oleh Kelurahan.Tunggu 2 hari kerja , karena ada tinjauan atau survey dari pihak Kelurahan kerumah yang bersangkutan apa benar warga terebut tidak mampu atau sebaliknya karena selama ini banyak kasus ada warga yang mampu mengurus SKM dan ini adalah salah sasaran.
- Selesai. Ini berlaku jika warga yang bersangkutan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit cukup sampai di Kelurahan saja akan tetapi jika yang bersangkutan belum menjalani rawat inap maka harus ke Puskesmas dulu lalu meminta surat rujukan kerumah sakit yang ditunjuk oleh Puskesmas tersebut untuk wilayah Kelurahan Mojo rumah sakit yang ditunjuk adalah Rumah Sakit Dr.Iswandi yang berada di Jl.Kapas Kerampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar