kimmojo-Berikut persyaratan untuk mengurus akta kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli);
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah;
- Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir;
5.Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah;
6.Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya);
7.Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;
8.Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya;
9.Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK;
10.Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
RETRIBUSI :
WNI
Rp. 0,-
Orang Asing
Rp. 0,-
LAMA PENGURUSAN
6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
KELAHIRAN WNI DI LUAR NEGERI
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 1.000.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
KELAHIRAN WNI DI ATAS KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 300.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 300.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar