kimmojo-Adapun berkas yang harus di persiapkan :
1.Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli);
2.Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3.Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli);
4.Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
5.Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
6.Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
7.Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
8.SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas;
9.Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).
RETRIBUSI :
WNI : Rp. 0,-
Orang Asing : Rp. 100.000,-
LAMA PENGURUSAN
6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,- DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
1.Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli);
2.Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3.Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli);
4.Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
5.Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
6.Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
7.Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
8.SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas;
9.Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).
RETRIBUSI :
WNI : Rp. 0,-
Orang Asing : Rp. 100.000,-
LAMA PENGURUSAN
6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,- DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar