PERSYARATAN :
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran suami istri dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan);
2. Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya;
a. Fotocopy dengan menunjukkan aslinya bila pemberkatan dan pencatatan dilakukan bersamaan;
b. Fotocopy dilegalisir bila pemberkatan dan
pencatatan tidak dilakukan bersamaan. 3. Fotocopy KK dan KTP suami istri dengan menunjukkan aslinya;
4. Fotocopy Surat bukti ganti nama (bagi yang telah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya;
5. Fotocopy Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya (bagi Orang Asing yang akan melakukan perkawinan dengan WNI) dengan menunjukkan aslinya;
6. Surat-surat kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan (bagi perkawinan antar Orang Asing) asli;
7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak (bagi calon mempelai yang telah mempunyai anak yang akan diakui dan disahkan setelah perkawinan dengan menunjukkan aslinya;
8. Izin tertulis dari orang tua apabila belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun (asli);
9. Izin tertulis dari Pengadilan Negeri apabila calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun;
10. Izin dari pejabat yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI (asli);
11. Kutipan Akta Perceraian bagi yang cerai hidup (asli);
12. Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
13. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
14. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai Rp 6.000,-;
15. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat. RETRIBUSI : WNI : Rp. 275.000,- Orang Asing : Rp. 500.000,-
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran suami istri dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan);
2. Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya;
a. Fotocopy dengan menunjukkan aslinya bila pemberkatan dan pencatatan dilakukan bersamaan;
b. Fotocopy dilegalisir bila pemberkatan dan
pencatatan tidak dilakukan bersamaan. 3. Fotocopy KK dan KTP suami istri dengan menunjukkan aslinya;
4. Fotocopy Surat bukti ganti nama (bagi yang telah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya;
5. Fotocopy Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya (bagi Orang Asing yang akan melakukan perkawinan dengan WNI) dengan menunjukkan aslinya;
6. Surat-surat kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan (bagi perkawinan antar Orang Asing) asli;
7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak (bagi calon mempelai yang telah mempunyai anak yang akan diakui dan disahkan setelah perkawinan dengan menunjukkan aslinya;
8. Izin tertulis dari orang tua apabila belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun (asli);
9. Izin tertulis dari Pengadilan Negeri apabila calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun;
10. Izin dari pejabat yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI (asli);
11. Kutipan Akta Perceraian bagi yang cerai hidup (asli);
12. Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
13. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
14. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai Rp 6.000,-;
15. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat. RETRIBUSI : WNI : Rp. 275.000,- Orang Asing : Rp. 500.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar