Latest News

Akta Kematian


PERSYARATAN : 1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli); 2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal; 3. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli); 4. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki); 5. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin; 6. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda; 7. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa); 8. SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas; 9. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan). RETRIBUSI : WNI : Rp. 0,- Orang Asing : Rp. 100.000,- LAMA PENGURUSAN 6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL) KETERLAMBATAN PELAPORAN JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,- DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.