Latest News

Kartu Keluarga

KK baru Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta kawin; Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap; Formulir Permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Camat; Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga 1. KK lama; dan 2. Kutipan Akta Kelahiran. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang WNI OA tinggal tetap KK lama atau KK yang akan ditumpangi; Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dan diketahui RT/ RW; Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan; Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah di wilayah Indonesia; Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri karena pindah. KK lama atau KK yang akan ditumpangi; Paspor; Izin Tinggal Tetap; Surat Keterangan Kepolisian bagi OA yang Tinggal Tetap. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga 1. KK lama; 2. Surat Keterangan Kematian; 3. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah di wilayah Indonesia; KK hilang atau rusak 1. Surat Keterangan kehilangan dari Lurah; 2. KK yang rusak; 3. Fotocopy/ menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; 4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing. RETRIBUSI WNI/ WNA : Rp 0,- LAMA PENGURUSAN 1 (SATU) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL) KETERLAMBATAN PELAPORAN JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN Rp. 100.000 Posted in: Pelayanan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.