kimmojo-Berkas yang harus di persiapkan sebagai berikut:
Pencatatan Perceraian (Kutipan Akta Perceraian) PERSYARATAN
:
1. Keputusan Pengadilan tentang penetapan perceraian yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap (asli)
2. Fotocopy KK dan KTP dengan menunjukkan aslinya
3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukkan
aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah
kewarganegaraan)
4. Kutipan Akta Perkawinan (asli)
5. Fotocopy Surat Bukti Ganti Nama (bagi WNI keturunan yang
sudah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya
6. Fotocopy Dokumen Imigrasi dan STLD (bagi Orang Asing)
dengan menunjukkan aslinya;
7. Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. RETRIBUSI : WNI :
Rp. 200.000,- Orang Asing : Rp. 300.000,- LAMA PENGURUSAN : 6 (ENAM) HARI KERJA
(PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL) KETERLAMBATAN PELAPORAN : JANGKA WAKTU
PELAPORAN 60 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN Rp. 1.000.000,- PERCERAIAN WNI
DI LUAR NEGERI : JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN
Rp. 1.000.000,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar