kimmojo-Langkah pertama tetap harus minta surat keterangan RT dan RW, berikut berkas yang harus dipersiapkan :
1. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing
Tinggal Tetap);
2. Surat Keterangan dari dokter/bidan/rumah sakit yang
menyatakan kelahiran bayi dalam keadaan mati (asli);
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi yang
dilegalisir;
4. Surat Keterangan Lahir Mati dari Lurah;
5. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status
tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;
6. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang
Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya.
RETRIBUSI : WNI : Rp. 0,- Orang Asing : Rp. 0,- LAMA PENGURUSAN : 6 (ENAM) HARI
KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL) KETERLAMBATAN PELAPORAN : JANGKA
WAKTU PELAPORAN 60 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 500.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar