Pemprov Jatim sepakat dengan pengendalian atau
pembatasan minuman beralkhohol (mihol). Ini dengan catatan tidak bertentangan
dengan aturan di atasnya yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekdaprov Jatim Shofwan mengatakan,
pada dasarnya pemprov setuju dengan pelarangan peredaran mihol. ''Asalkan tidak
bertentangan dengan aturan di atasnya. Aturan di tingkat pemerintah pusat dan
pemprov selama ini berbunyi pengendalian dan pengawasan. Bukan,
pelarangan," tegasnya usai menerima Forum Suara Rakyat Surabaya ini di
kantor gubernur Jatim, Rabu (27/7/2016).
Dia juga menjelaskan bahwa RUU pelarangan mihol masih dalam pembahasan. ''Kalau
RUU sudah ditetapkan, maka perjuangan Surabaya tidak akan sia-sia,'' tuturnya.
Pemprov menyadari dampak buruk yang bisa diakibatkan oleh mihol. Beberapa kasus
kejahatan terhadap perempuan dan anak yang mereka tangani juga berasal dari
dampak mihol. Namun, itu adalah minuman yang terlarang seperti oplosan dan
cukrik.
Sedangkan, mihol berlabel yang dijual di tempat-tempat tertentu sangat kecil
menimbulkan dampak negatif. ''Kalau minuman yang dijual di hotel bintang lima
kan tertentu. Itu juga tidak memicu kriminalitas,'' jelasnya.
Karenanya, keputusan pemprov pun tetap sama. Mereka tetap menunggu keputusan
pemerintah pusat. Jika RUU pelarangan mihol disahkan, maka mereka juga akan
segera mengesahkan peraturan yang dibuat Pemkot Surabaya.
Forum Suara Rakyat Surabaya mendesak agar pemprov segera mengesahkan Raperda
Mihol. Mereka terdiri dari elemen NU, Muhammadiyah, KAMMI, BEM Unair, dan
Karang Taruna.
"Kami lihat sampai sekarang tidak ada kejelasan, jangan sampai ini
dibiarkan berlarut-larut,'' ujar Koordinator Forum Suara Rakyat Surabaya Imam
Budi Utomo.
Menurut Imam, raperda pelarangan mihol tidak bertentangan dengan aturan di
atasnya. Karena itu, dia mempertanyakan sikap pemprov yang terkesan menunda
pengesahan aturan tersebut. Dia juga meminta agar gubernur menjadi jembatan
antara aspirasi daerah dengan pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar