Sehubungan pemberitaan di berbagai media massa termasuk media sosial baru-baru ini terkait penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi hingga menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari, Badan POM perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
baca juga PASAR TUMPAH KARANGMENJANGAN DI TERTIBKAN
- Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya. Badan POM dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.
- Badan POM secara serentak telah menurunkan Tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.
- Dari segi penampilan fisik obat PCC yang ditemukan di Kendari, terdapat kemiripan dengan Barang Bukti (BB) kasus Balaraja yang pernah ditangani oleh Badan POM pada tanggal 2 September 2016, yaitu tablet Somadryl tanpa izin edar yang mengandung zat aktif Carisoprodol/Karisoprodol.
- Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
- Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
- Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”.
- Sebelum kasus ini terjadi, Balai POM di Kendari telah berkoordinasi dan melakukan penelusuran dengan Kepolisian setempat. Hasil uji PCC tablet yang diperoleh dari BNN Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.
- Pada Juli 2017 lalu, Badan POM juga telah melakukan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.
Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Badan POM bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.
Mari menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat "Cek KLIK". Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.
Badan POM tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar