Dan mengimbau "Agar Pemerintah Kota Surabaya membuka kembali akan Perda yang mengatur tentang minumam berakohol ini"
Peradaran akan minuman keras yang ilegal ini banyak di jumpai dan di jual bebas diwarung-warung kecil di dalam kampung atau di pinggir jalan yang menjual minuman keras secara terang-terangan akan tetapi pihak yang berwenang belum mengambil tindakan.
Perlunya kerjasama antara RT,RW LPMK, Lurah Dan Kepolisian dalam menangani hal ini. Salah satunya adalah kegiatan 3 pilar yang sering dilakukan agar penekanan akan peredaran minuman keras yang berakohol ini lebih di perhatikan lagi. Semua tahu akan dampak jika seseorang sudah terpengaruh akan alkohol yang pasti akan mendapatkan hal yang negatif dan merugikan diri sendiri bahkan orang lain.
Jika sudah terjadi seperti yang baru-baru ini 3 warga Tambaksari Surabaya tewas akibat menenggak minuman berakohol yang di oplos secara terus menerus dari sore hari hingga menjelang pagi.
Semoga dengan kejadian ini Pemerintah Kota Surabaya yang sedang giat dalam membangun Kota Surabaya menuju "Smart City" dapat menindak lanjuti kejadian ini agar tidak terulang kembali.
Mantafft... Untuk Pengetahuan & Pembelajaran yg lain nya
BalasHapusMantafft... Bisa menjadi Pengetahuan & pembelajaran buat yang lain nya
BalasHapus