Latest News

Surat Keterangan Pindah Datang

 UNTUK TERBIT KK & KTP SEBAGAI  PENDUDUK SURABAYA
 Persyaratan :
1. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
2. Fotocopy / menyertakan kutipan Akta nikah / keterangan akta kawin.
3. Surat pengantar dari ketua RT & ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI.
4. KK yang akan ditumpangi.
5. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari kepala keluarga yang akan di tumpangi dan di ketahui oleh ketua RT & ketua RW.
6. Surat pernyataan / keterangan jaminan pekerjaan. RETRIBUSI Rp. 0,- LAMA PENGURUSAN 7 (Tujuh) hari kerja sesuai Perda, tetapi DISPENDUKCAPIL bisa mengerjakan 3 (Tiga) hari kerja.

KETERLAMBATAN PELAPORAN •
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI KERJA SEJAK TANGGAL TERBIT SURAT KETERANGAN PINDAH SEMANTARA. •

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.