UNTUK TERBIT KK & KTP SEBAGAI PENDUDUK SURABAYA
Persyaratan :
1. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
2. Fotocopy / menyertakan kutipan Akta nikah / keterangan
akta kawin.
3. Surat pengantar dari ketua RT & ketua RW yang antara
lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI.
4. KK yang akan ditumpangi.
5. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari kepala
keluarga yang akan di tumpangi dan di ketahui oleh ketua RT & ketua RW.
6. Surat pernyataan / keterangan jaminan pekerjaan.
RETRIBUSI Rp. 0,- LAMA PENGURUSAN 7 (Tujuh) hari kerja sesuai Perda, tetapi
DISPENDUKCAPIL bisa mengerjakan 3 (Tiga) hari kerja.
KETERLAMBATAN PELAPORAN •
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI KERJA SEJAK TANGGAL TERBIT
SURAT KETERANGAN PINDAH SEMANTARA. •
Tidak ada komentar:
Posting Komentar