kimmojo - Terkait larangan membuang sampah sembaranga dan membakar sampah terus gencar di dengungkan oleh Pemkot Surabaya , melalui Camat, Lurah , Ketua RW dan RT informasi ini harus tersampaikan ke masyarakat sekitar.
Larangan tersebut tertuang pada Perda Pengelolaan Sampah, dan sanksi administrasifnya tertuang pada Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2017. Karena membakar sampah, selain asapnya mengganggu kenyamanan masyarakat, menyebabkan pencemaran udara, juga bisa mennimbulkan bahaya kebakaran.
Jumat, 21 Juni 2019 sekitar pukul 16.15 Wib, hampir saja terjadi kebakaran di sebuah lahan kosong tepatnya di wilayah Mojo Kidu 64 RT 14 RW 05. Penyebab kejadian ini belum di ketahui, Lurah Mojo Christiono, SH, MSi yang saat itu berada di kantornya langsung menuju lokasi kebakaran.
Melalui layanan cepat cal center 112 akhirnya kebakaran lahan kosong ini dapat di padamkan, dua unit mobil pemadam kebakaran di datangkan untuk mengatasi akan hal ini.
Semoga kedepan, dengan kejadian ini dapat di ambil himmahnya . Agar perda larangan yang sudah di sampaikan oleh Lurah Mojo dapat di jalankan. Pesan ini di sampaikan melaui media whatsapp yang ada di wilayah Mojo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar